BERITABANJARMASIN.COM - Terjadinya kecelakaa hingga menelan korban jiwa di Pasar Sentra Antasari, Jumat (14/1/2022) dini hari ditanggapi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichroom Muftezar.
Menurut Tezar insiden tersebut murni kecelakaan. Dimana mobil pick - up menabrak pagar pembatas gedung pasar, hingga runtuh dan menimpa salah satu pedagang pasar subuh.."Ini murni kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan," tegasnya, Sabtu ( 15/1/2022).
Tezar tak menampik kondisi bangunan pasar yang sudah tua dan belum ada perbaikan sebelumnya.
Karena Hak Guna Bangunan (HGB) pasar tersebut masih berstatus wewenang dari pihak ketiga dalam hal ini PT Giri Jaladhi Warna (GJW) yang masih berlaku hingga tiga tahun kedepan.
"Jadi pemkot tidak ada wewenang untuk melakukan perbaikan apapun pada bangunan pasar tanpa seizin PT Giri," ucap ia.
Kendati demikian, pihaknya segera melakukan koordinasi terkait antisipasi selanjutnya pada bangunan pasar tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, yang menelan korban hingga meninggal dunia.."Ini kami upayakan untuk mencari solusinya bersama - sama," imbuhnya.
Ia menambahkan sedangkan wewenang yang dimiliki pemkot hanya pada penyediaan fasilitas umum pasar. Seperti perawatan maupun perbaikan jalan dan penerangan area pasar.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengaspalan jalan untuk memberikan kenyamanan terhadap seluruh warga pasar maupun pengunjung. (arum/maya)
Posting Komentar