BERITABANJARMASIN.COM - Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban pemerkosaan oleh oknum aparat penegak hukum di Kalsel. Aktivis sosial, perempuan dan perlindungan anak, Sri M Soraidah pun angkat suara.
Menurutnya akan ada ampak psikologis yang mungkin dialami korban. Misalnya saja akan cenderung merasa bahwa dirinya kotor, hina, dan tidak pantas untuk hal-hal yang baik.
"Korban juga akan berhadapan dengan stigma dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan korban dengan curhat di akun sosial medianya merupakan satu hal yang luar biasa," katanya, Selasa (25/1/2022).
Kemudian setelah korban merasakan dampak psikologis dengan merasa dirinya begitu hina, dampak selanjutnya korban bisa saja akan merasakan kemarahan dan rasa penyangkalan atau pengabaian atas apa yang menimpa dirinya.
Namun tidak menutup kemungkinan juga akan mencoba bangkit dan dalam proses ini rentan dengan depresi. Sehingga perlu adanya penanganan dari seseorang yang profesional seperti psikolog saat tingkat depresi korban sampai menganggu pola tidur bahkan tidak bisa tidur. "Jadi menanganinya lebih baik ke profesional mereka lebih tau bagaimana cara untuk menghadapi itu dan terapi seperti apa yang harus dijalankan," ujarnya.
Bercermin dari kasus tersebut dimana peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal dari saat korban sedang melaksanakan magang, menurutnya secara spesifik saat magang di suatu instansi diri cenderung ada perasaan bahwa kita harus sopan dan hormat kepada mereka yang berkuasa atas nilai akhir magang di instansi tersebut.
Menurutnya kejadian tersebut tidak terbatas hanya pada kasus dimana mahasiswi magang. Bahkan dimanapun, bahkan ketika itu terjadi pada orang yang kita hormati sekalipun dan ada indikasi obrolan dan pendekatan yang mengarah pada pelecehan bahkan merendahkan. "Tidak perlu merespon karena ada harga diri yang perlu dijaga," ujarnya.
Ia berharap kasus semacam ini bisa mendapat penanganan yang baik, mengingat ini akan berdampak pada masa depan korban. Misalnya saja saat melamar pekerjaan, gabung dalam sebuah komunitas, bahkan saat korban suatu saat menikah. "Jadi jangan sampai ini viral baru kemudian ditindaklanjuti," tegasnya.
Apalagi pelaku pemerkosaan hanya mendapat hukuman penjara dua tahun enam bulan saja. Sehingga ia berharap saat ada laporan apakah terkait pelecehan seksual agar segera ditindak lanjuti dan hukumannya serius. Aagar korban tidak harus berbicara ke publik siapa dirinya dan yang terjadi pada dirinya. "Kasus itu sebenarnya bisa berjalan kemudian pelaku bisa dihukum seberat-beratnya minimal 10 tahun," tandasnya.(fitri/sip)
Posting Komentar