Perda RZDP3K Perlu Dipahami oleh Nelayan di Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 17 Januari 2022

Perda RZDP3K Perlu Dipahami oleh Nelayan di Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi mengatakan Perda Nomor 13/2018 tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil perlu diketahui dan dipahami warga pesisir Kalsel.

Menurutnya aturan ini dibentuk agar masyarakat pesisir yang kebanyakan adalah nelayan di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

Keberadaan Perda ini pun sudah disosialisasikannya di daerah pesisir Kotabaru untuk kedua kalinya. Ia berharap melalui aturan itu warga yang tinggal di wilayah pesisir dapat terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut.

Perda ini lanjutnya, dimaknai sebagai langkah melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalsel. Sebut saja ujar Yani ada proyek pengeboran minyak dan gas alam dan sebagainya semuanya sudah diatur dalam Perda ini. 

"Sehingga perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui oleh warga yang tinggal di daerah pesisir," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui Pemprov Kalsel hingga hari ini (17/1/2022) memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 km dari total 172 pulau dengan luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor memaparkan pihaknya sedang melakukan harmonisasi perda RTRWP dan RZWP3K ini dan sedang diselesaikan revisinya. 

"Harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP provinsi di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau," ungkapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner