Polemik Revitalisasi, Warga Pasar Batuah: Kami Taat Bayar Pajak | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 29 Januari 2022

Polemik Revitalisasi, Warga Pasar Batuah: Kami Taat Bayar Pajak

BERITABANJARMASIN.COM - Penolakan rencana revitalisasi pasar memasuki babak baru, warga Pasar Batuah mengklaim taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Ketua RT 12 Kampung Pasar Batuah, Muslianoor bahwa warganya selama ini telah taat membayar PBB. Sehingga pemerintah bisa mempertimbangkan kembali rencana revitalisasi. "Saya minta terhadap pemerintah kota tolonglah kami dipikirkan," ungkapnya, Sabtu (29/1/2022).

Apalagi kata Muslianoor ia bersama warga Kampung Batuah lainnya telah lama tinggal hingga puluhan tahun lamanya di kawasan tersebut.

Sehingga ia mengatakan dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah itu membuat rasa kekeluargaan yang telah lama dibangun bisa terpecah.

Lantas bagaimana tanggapan Pemkot Banjarmasin akan ketaatan warga Pasar Batuah bayar wajib pajak PBB?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menerangkan bahwa wajib pajak tetap akan terus dibayar warga meski bermukim di lahan milik pemerintah.

Sebab pembayaran PBB tanpa pengecualian bagi seluruh warga termasuk rumah dinas milik kepala daerah maupun pejabat petinggi daerah lainnya. "Hanya kantor instansi pemerintah yang tidak ada wajib pajak PBB," tegasnya.

Seperti Balai Kota Banjarmasin, Kantor Pemerintah Provinsi, Polresta, Kejaksaan, pelayanan publik dan lainnya.

Mengingat lahan kawasan Pasar Batuah kepemilikannya atas nama pemerintah kota, yang saat ini dialihfungsikan menjadi permukiman warga.

Ia mengatakan pihaknya saat ini menelusuri penyebab terjadinya alih fungsi tersebut agar kedepannya lebih mengetahui langkah konkret yang akan diambil. "Untuk besarannya sendiri tergantung pada luas tanah ditambah variabel bangunan di atasnya," rinci dia.

Ia menambahkan kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selama ini dimiliki warga bukan merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi itu menjelaskan ada kewajiban untuk membayar akan penempatan tanah tersebut. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner