BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021--2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna Rabu (26/1/2022).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam penyampaiannya mengatakan ini merupakan kemajuan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel karena telah mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD.
"RPJMD ini akan menjadi pedoman membangun daerah lima tahun ke depan, disini kita meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah disepakati," paparnya.
Selanjutya agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka harus memenuhi mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri. "Insya Allah, RPJMD yang disusun ini telah memenuhi prosuder dan substansi yang ditentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sahbirin mengharapkan Raperda yang ditetapkan bersama menjadi Perda ini nantinya akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kalsel. "Kita harap ini membawa manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Kalsel," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar