BERITABANJARMASIN.COM - Ratusan mahasiswa Unversitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Mereka meminta keadilan untuk mahasiswi ULM yang diperkosa oknum penegak hukum, Kamis (27/1/2022).
Dalam aksinya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Andika menyampaikan tiga pertanyaan.
Pertama, mengapa jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman tiga setengah tahun terhadap pelaku, kedua kenapa pihak JPU langsung menyetujui saat keputusan tersebut keluar, selanjutnya yang mengapa JPU melakukan banding di luar masa banding.
"Kita cuma mau tau itu saja, makanya JPU saya harap hadir agar penjelasannya didengar oleh publik," ucap Ketua BEM FH ULM, Andika kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Setelah terjadi negosiasi antara BEM FH ULM dengan pihak Kejati Kalsel, akhirnya dalam aksi tersebut dihadirkan langsung pihak JPU untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut.
Di hadapan puluhan mahasiswa pihak JPU menjawab alasan mengapa menyetujui tuntutan hukuman tiga setengah tahun. Berdasarkan fakta-fakta yang digali dari saksi korban saat di persidangan.
Ia menerangkan dalam proses sidang semua berjalan sesuai ketentuan sehingga mengapa pihak JPU menuntut 3 tahun 6 bulan.
Menyikapi hal ini Andika sebagai Ketua BEM FH ULM bersama mahasiswa lainnya akan terus menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Jadi kami mengawal sampai kasus ini tuntas terutama pemecatan terhadap oknum kepolisian yang bersangkutan," tandasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar