BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengatakan pemkot tak bisa memberikan ganti rugi atas lahan milik pemkot sendiri.
Ia menilai Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan sangat perlu direvitalisasi guna menunjang pelayanan jual beli yang lebih baik.
Hal ini disampaikannya usai rapat dengan warga Pasar Batuah dan instansi terkait lainnya di DPRD Kota Banjarmasin Rabu (19/1/2022).
Tezar menjelaskan secara aturan pemkot tidak bisa menganggarkan ganti rugi atas lahan milik pemerintah kota sendiri yang ditempati warga.
"Ini sudah jelas secara aturan dan memang lahan Pasar Batuah yang digunakan warga hanya bersertifikat hak pakai," jelasnya.
Meskipun begitu lanjutnya pihak Pemerintah Kota Banjarmasin tidak serta merta tutup mata atas nasib warga yang puluhan tahun telah bermukim disana.
Pemerintah kota terangnya akan mencarikan solusi terbaik dan mendiskusikannya di lingkup Pemkot Banjarmasin dan hasilnya akan disampaikan pada pertemuan berikutnya dengan warga Pasar Batuah.
Dirinya mengatakan revitalisasi ini bertujuan agar Pasar Batuah menjadi pasar yang bersih dan sehat. "Dan mungkin kita jadikan percontohan bagi pasar-pasar lain yang ada," ucapnya.
Meski begitu, Tezar tidak menyebut pasar yang ada tidak bersih dan sehat namun menurutnya usia pasar yang ada sudah terbilang cukup lama.
Aggaran untuk revitalisasi Pasar Batuah ini berasal dari APBN senilai Rp3,5 miliar dan nantinya dibantu dengan pendampingan dari APBD Kota Banjarmasin. "Sementara ini dari APBD murni sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya. (maya/sip)
Posting Komentar