Pengaruh Datu Kalampayan dalam bidang hukum sangat nampak saat Kerajaan Banjar dipimpin Sultan Adam Al Watsiq Billah (1825-1857). Menurut perkiraan, Sultan Adam pada masa muda nya pernah menjadi muridnya Datu Kalampayan (Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari)
Sultan Adam pernah menyusun undang undang yang bernama Undang Undang Sultan Adam pada 15 Muharram 1251 (1835). Dalam penyusunan undang undang ini, peranan ulama terasa begitu besar. Hal ini terlihat pada pada 31 undang undang Sultan Adam yang berbunyi : "Sekalian kepada jangan ada menyalahi fatwa haji Jamaluddin (Haji Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari)
Haji Jamaluddin saat itu adalah Mufti kerajaan Banjar saat itu. Nama beliau juga dipergunakan untuk nama kitab parukunan besar yang juga dikenal sebagai parukunan Jamaluddin. Mufti Jamaluddin adalah anak dari Datu Kalampayan (Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari).
Namun, tidak diketahui fatwa Mufti Jamaluddin mana yang tidak bolehi disalahi di UU Sultan Adam tersebut. Hal ini masih harus diteliti lebih jauh.
Sumber : buku Sejarah Banjar Balitbangda Provinsi Kalsel oleh penerbit Ombak Yogyakarta. Sub judul "Riwayat hidup Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari" halaman 232.
Posting Komentar