BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk program zero angkutan over dimensi over loading (ODOL) pada 2023.
Untuk mendukung program tersebut
Dinas perhubungan (Dishub) Kalsel, mulai membentuk kebijakan yakni bagi pemilik mobil angkutan yang ingin membuat KIR (uji kendaraan bermotor) wajib membawa angkutannya untuk mengetahui apakah muatan mobil tersebut tidak ODOL.
"Jadi kalau ada yang ODOL bak terlalu besar disamping tinggi harus dipotong. Kalau tidak melakukan itu tidak diberikan KIR," ucap Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah, Selasa (8/2/2022).
Ia meminta agar petugas yang membuat KIR di kabupaten/kota agar selalu disiplin dan konsisten melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga diharapkan program zero ODOL di 2023 dapat terlaksana dengan baik.
Disamping itu, ia mengatakan program ini dilakukan guna menjaga kekuatan jalan dimana pemerintah setiap tahunnya mengalami kerugian karena harus menggelontorkan dana hingga ratusan triliun hanya untuk perbaikan jalan yang disebabkan angkutan ODOL. "Petugas kita di kabupaten/kota sudah melaksanakan itu semua jadi kalo ad yang ODOL tidak diberikan kartu KIR," ujarnya.
Tidak hanya itu bahkan razia pada angkutan ODOL juga rutin dilakukan yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pihaknya mengataan sampai saat ini masih banyak angkutan yang ODOL. Secara perlahan dibenahi yakni dengan pengetatan KIR, sehingga diharapkan 2023 sudah tidak ada lagi angkutan yang ODOL.
"Untuk penindakan kita harus kerjasama dengan pihak kepolisian karena mereka yang punya kewenangan yang memberhentikan angkutan di nalan," pungkasnya. (fitri/sip)
foto: humas
Posting Komentar