BERITABANJARMASIN.COM - Pemindahan Ibukota Kalsel mendapat sorotan dari anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi yang merasa tidak tahu menahu adanya pemindahan ibukota ke Banjarbaru.
Ia pun menyayangkan terhadap disahkannya RUU pemindahan ibukota menjadi UU. Sebab, tidak melibatkan 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel.
Harusnya menurut Yani aspirasi masyarakat yang harus pertama didengar kemudian baru dirapatkan dan diparipurnakan usulan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Banjarmasin ini menjadi Ibu Kota Provinsi jadi milik 13 kabupaten/kota se-Kalsel dan harus dilibatkan," terangnya (24/2/2022).
Setahunya ujar Yani hanya perkantoran
Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel yang berada di Banjarbaru namun bukan ibukota yang ikut berpindah.
Ketidaktahuan pemindahan ibukota ini pun menurut Yani akan berpengaruh saat kembali ke daerah pemilihan (dapil)nya apa yang akan disampaikan kepada rakyat.
"Saya kaget mendengar adanya pemindahan ibu kota, kalau rakyat bertanya dengan kita meski jawab apa karena tidak tau prosesnya," ungkapnya.
Sekarang ini kata Yani tergantung kepada masyarakat apakah setuju pindah ibukota atau tidak. Karena RUU ini sudah disahkan menjadi UU maka jalur yang ditempuh bisa melalui judicial review bagi mayoritas yang tidak setuju. "Nanti apa yang dikehendaki rakyat, kita siap bersama rakyat memperjuangkan aspirasi mereka," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar