BERITABANJARMASIN.COM - Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 membuat Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 2/2022 soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan pemerintah daerah diminta membuat SE mengurangi kapasitas anak didik yang melaksanakan PTM.
"Menyesuaikan jamnya, yang sakit diliburkan dan yang sehat bisa PTM dengan kapasitas 50 persen," paparnya, Sabtu (5/2/2022).
Kemudian lanjutnya sesuai arahan Kemenkes saat zoom meeting, pada gelombang ketiga ancaman varian Omicron masyarakat diharapkan tidak panik.
Pembatasan kapasitas sendiri juga diterapkan terhadap para guru, untuk kembali melakukan work from home (WFH) secara bergantian.
Ia menyampaikan pembatasan tersebut sesuai aturan SKB 4 menteri dan Inmendagri sehingga tidak mengambil kebijakan berbeda dengan pusat.."Penekanannya kita harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penegakkan prokes secara ketat," katanya lagi.
Untuk diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal pembelajaran tatap muka (PTM).
Aturan PTM Terbatas itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen.
Selain itu, orang tua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (arum/sip)
Posting Komentar