Hari itu, adalah hari dimana mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memberanikan diri membuka kasus kekerasan seksual terhadap dirinya lewat media sosial. Tidak mudah baginya, bagi keluarga dan orang dekatnya menerima kejadian itu. Hingga akhirnya terungkaplah kasus ini ke ranah publik. Setelah sebelumnya sempat sepi dan senyap dari sorotan.
----------------------------------------------------------------------
Upacara PDTH untuk BT oleh Kapolresta Banjarmasin |
Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh seorang oknum penegak hukum.
Berawal dari curhatan di medsos sang korban, tak tinggal diam pihak petinggi kampus langsung turun tangan hingga berakhir putusan inkrah pengadilan.
Pelaku inisial BT pemerkosa mahasiswi ULM kini telah dijatuhi hakim dengan hukuman kurungan penjara dan diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai aparat kepolisian. Sekarang ia berstatus sama dengan warga sipil biasa.
Selintas kasus ini dirasa sudah menemukan titik akhir, namun mungkin terhadap korban tidak demikian. Masa depan sang mahasiswi ini menjadi taruhannya. Pihak kampus pun telah berjanji akan mendampingi korban yang telah menginjak semester akhir ini agar tidak Drop Out (DO) dan menyelesaikan pendidikannya hingga tuntas.
Fakultas Hukum ULM Buka Suara Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswinya
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Lena Hanifah mengecam keras kekerasan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan oknum penegak hukum.
Ia menjelaskan kekerasan seksual memang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, akan tetapi sangat miris jika ini dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Bahkan menurutnya korban seharusnya mendapat pendampingan hukum dari awal sehingga bisa dikawal proses hukumnya. Ia dapat memahami mengapa korban baru sekarang berani mengungkap.
Karena menurutnya luar biasa tekanan kejiwaan yang ia alami sampai tidak berani meminta bantuan hukum baik dari fakultas maupun penyedia layanan bantuan hukum lainnya.
"Inilah pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan, karena ancaman hukumannya jauh lebih berat," ujar Sekretaris Pusat Studi Gender ULM ini.
Begitu juga terangnya dengan kepastian hukum dan pemberatan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu, termasuk penegak hukum. "Saya juga menyayangkan tuntutan yang begitu ringan, sehingga vonis juga sangat ringan, hanya dua tahun enam bulan," jelasnya
Rektorat ULM Dan FH ULM Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual, Desak Hal Ini Ke Aparat Hukum
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Fauzi menyampaikan pihak universitas akan mendampingi mahasiswi ULM korban kekerasan seksual yang baru saja heboh di media massa.
Dikatakannya, yang bersangkutan saat ini sedang proses skripsi (semester tujuh). "Kami akan dampingi, agar korban studinya tidak terhambat dan jangan sampai drop out (DO)," jelasnya, Selasa (25/2/2022).
Saat ini ujarnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel juga melakukan pendampingan. Sementara dari pihak kampus fokus pada pemulihan dan mendampingi korban yang bersangkutan.
Sementara hal lain terangnya akan dikaji lebih jauh langkah apa yang akan dilakukan kedepan. Diharapkan menjadi yang terakhir kalinya terjadi kepada mahasiswi ULM.
Adapun berdasarkan siaran pers yang diterima media ini (24/1/2022) malam Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS (inisial nama korban) bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM, mendesak agar pihak Kepolisian Khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku. Kedua, Lembaga yang berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap Proses Pengadilan Kasus Perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM juga menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di tempat magang korban dan mengevaluasi kerja sama magang.
Mahasiswi ULM Diperkosa, Aktivis Perempuan: Hukum Seberat-Beratnya Pelaku
Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban pemerkosaan oleh oknum aparat penegak hukum di Kalsel. Aktivis sosial, perempuan dan perlindungan anak, Sri M Soraidah pun angkat suara.
Menurutnya akan ada ampak psikologis yang mungkin dialami korban. Misalnya saja akan cenderung merasa bahwa dirinya kotor, hina, dan tidak pantas untuk hal-hal yang baik.
"Korban juga akan berhadapan dengan stigma dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan korban dengan curhat di akun sosial medianya merupakan satu hal yang luar biasa," katanya, Selasa (25/1/2022).
Kemudian setelah korban merasakan dampak psikologis dengan merasa dirinya begitu hina, dampak selanjutnya korban bisa saja akan merasakan kemarahan dan rasa penyangkalan atau pengabaian atas apa yang menimpa dirinya.
Namun tidak menutup kemungkinan juga akan mencoba bangkit dan dalam proses ini rentan dengan depresi. Sehingga perlu adanya penanganan dari seseorang yang profesional seperti psikolog saat tingkat depresi korban sampai menganggu pola tidur bahkan tidak bisa tidur. "Jadi menanganinya lebih baik ke profesional mereka lebih tau bagaimana cara untuk menghadapi itu dan terapi seperti apa yang harus dijalankan," ujarnya.
Bercermin dari kasus tersebut dimana peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal dari saat korban sedang melaksanakan magang, menurutnya secara spesifik saat magang di suatu instansi diri cenderung ada perasaan bahwa kita harus sopan dan hormat kepada mereka yang berkuasa atas nilai akhir magang di instansi tersebut.
Menurutnya kejadian tersebut tidak terbatas hanya pada kasus dimana mahasiswi magang. Bahkan dimanapun, bahkan ketika itu terjadi pada orang yang kita hormati sekalipun dan ada indikasi obrolan dan pendekatan yang mengarah pada pelecehan bahkan merendahkan. "Tidak perlu merespon karena ada harga diri yang perlu dijaga," ujarnya.
Ia berharap kasus semacam ini bisa mendapat penanganan yang baik, mengingat ini akan berdampak pada masa depan korban. Misalnya saja saat melamar pekerjaan, gabung dalam sebuah komunitas, bahkan saat korban suatu saat menikah. "Jadi jangan sampai ini viral baru kemudian ditindaklanjuti," tegasnya.
Apalagi pelaku pemerkosaan hanya mendapat hukuman penjara dua tahun enam bulan saja. Sehingga ia berharap saat ada laporan apakah terkait pelecehan seksual agar segera ditindak lanjuti dan hukumannya serius. Aagar korban tidak harus berbicara ke publik siapa dirinya dan yang terjadi pada dirinya. "Kasus itu sebenarnya bisa berjalan kemudian pelaku bisa dihukum seberat-beratnya minimal 10 tahun," tandasnya.
Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Kejati Kalsel, Perjuangkan Keadilan Untuk Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan
Ratusan mahasiswa Unversitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Mereka meminta keadilan untuk mahasiswi ULM yang diperkosa oknum penegak hukum, Kamis (27/1/2022).
Dalam aksinya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Andika menyampaikan tiga pertanyaan.
Di hadapan puluhan mahasiswa pihak JPU menjawab alasan mengapa menyetujui tuntutan hukuman tiga setengah tahun. Berdasarkan fakta-fakta yang digali dari saksi korban saat di persidangan.
Ia menerangkan dalam proses sidang semua berjalan sesuai ketentuan sehingga mengapa pihak JPU menuntut 3 tahun 6 bulan.
Menyikapi hal ini Andika sebagai Ketua BEM FH ULM bersama mahasiswa lainnya akan terus menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Jadi kami mengawal sampai kasus ini tuntas terutama pemecatan terhadap oknum kepolisian yang bersangkutan," tandasnya.
Kapolresta Banjarmasin Pecat Oknum BT, Pemerkosa Mahasiswi ULM Lewat Upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat
Kapolresta Banjarmasinresmi berhentikan oknum BT pemerkosa mahasiswi ULM, melalui upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), Sabtu (29/1/2022).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menegaskan hal itu merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan keadilan bagi korban.
"Saya mengutuk anggota saya jika menyakiti masyarakat, apalagi dengan cara yang tidak pantas," ujatnya, usai melakukan upacara PDTH.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ia menyampaikan bahwa aparat kepolisian harusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengapresiasi tindakkan tegas yang telah dilakukan Kapolresta untuk melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap pelaku. "Saya berharap dengan ini bisa diselesaikan dan proses hukum bisa dilanjutkan," ucapnya.
Ia menerangkan dengan pemecatan tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban. Apalagi pembelaannya sejauh ini luar biasa, dimana semua pihak ikut memberikan dukungan.
Termasuk pencabutan pemberian prestasi terhadap oknum BT tersebut sudah dilakukan pemkot. "Karena penghargaan tersebut diberikan sebelum kejadian," pungkasnya. (tim)
Posting Komentar