Sultan Adam Al Watsiq Billah adalah salah satu Sultan Banjar yang pernah membuat aturan yang bernama Undang Undang Sultan Adam. Dalam Undang Undang itu, diperintahkan kepada masyarakat bila terjadi sengketa, hendaknya melakukan tradisi mematut. Apa itu mematut?
Mematut adalah sebuah tradisi untuk mendamaikan pihak yang bersengketa dengan tetuha kampung secara kekeluargaan. Bilamana tidak berhasil berdamai, barulah dibawa kepada hakim
Dalam masyarakat Banjar, sampai sekarang masih dilakukan tradisi "mematut" dalam mendamaikan pihak yang bersengketa. Biasanya kasus pelanggaran seperti perkelahian.
Jadi, terdapat lembaga hukum yang secara tradisi yang menyelesaikan persengketaan agar rukun kembali. Nama lembaga itu adalah "Lembaga Bapatut".
Dalam proses mematut, dihadiri oleh kedua belah pihak dan seluruh keluarga yang bersengketa yang dipimpin oleh tetuha kampung. Kalau tidak terhapus kan, barulah dibawa kepada hakim.
Sumber : buku Sejarah Banjar Balitbangda Provinsi Kalsel oleh penerbit Ombak Yogyakarta. Sub judul "Penjelasan Undang Undang Sultan Adam" halaman 266
Posting Komentar