BERITABANJARMASIN.COM - Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak ditetapkan 14 Februari 2024. Dalam hal ini KPU Kalsel mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat.
KPU RI melakukan peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 secara daring di seluruh KPU Provinsi maupun kabuapaten/kota, Senin (14/2/2022) malam.
Disampaikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji peluncuran ini juga menandakan ditetapkannya secara sah 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.
"Untuk Pilpres dan Pileg sudah ditetapkan berbarengan, sementara Pilkada di November 2024," ucapnya usai mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk itu, pihaknya ujar Sarmuji akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan tahapan-tahapan pemilu.
Tahapan pemilu ujar Sarmuji akan dilakukan di Bulan Juni dari pendaftaran bakal calon peserta pemilu, verifikasi faktual hingga ditetapkannya calon peserta pemilu.
Ia mengimbau masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 baik sebagai pemilih ataupun dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tersebut.
"Mulai saat ini kita akan sosialisasikan le masyarakat Pemilu serentak 14 Februari 2024," katanya.
Adapun kata Sarmuji dalam waktu tiga tahun ini DPRD Kalsel meanggarkan dana untuk Pemilu tersebut secara bertahap dimulai tahun 2022 yang tiap tahunnya dianggarkan sebesar Rp100 miliar.
"Jadi jumlahnya ada Rp300 miliar yang disiapkan pemerintah daerah Kalsel untuk Pemilu 2024," ucapnya.
Sementara itu dalam sambutannya
Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan diri berkenaan dengan regulasi, sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024. (maya/sip)
Posting Komentar