Permenaker Nomor 2/2022 Bakal Direvisi, DPRD Kalsel Berharap JHT Berpihak Pada Buruh | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 24 Februari 2022

Permenaker Nomor 2/2022 Bakal Direvisi, DPRD Kalsel Berharap JHT Berpihak Pada Buruh

BERITABANJARMASIN.COMDPRD Kalsel mengharapkan revisi Permenaker Nomor 2/2022 terkait jaminan hari tua (JHT) benar-benar berpihak pada rakyat (kaum buruh).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dalam audiensi di Gedung DPRD Kalsel bersama perwakilan aksi serikat buruh, Rabu (23/2/2022).

Menurut Supian dirinya telah menerima informasi dari pemerintah pusat bahwa Presiden akan melakukan segera revisi regulasi tersebut.

Supian juga menyatakan kekecewaannya terhadap lahirnya Permenaker tersebut karena akan sangat menyulitkan dan berdampak bagi kelangsungan hidup pekerja buruh.

Dimana pada Permenaker tersebut, pengambilan JHT hanya bisa dilakukan pada usia pensiun yaitu pada usia 56 tahun yang akan diberlakukan pada tanggal 4 Mei 2022.

Sehingga dengan adanya rencana revisi peraturan tersebut oleh pemerintah pusat dapat benar-benar berpihak kepada rakyat.  "Kami di DPRD mengharapkan hasil revisi, JHT ini bisa sesuai dengan keinginan para buruh," jelasnya.

Dirinya juga mengharapkan dalam pembahasan revisi aturan tersebut bisa melibatkan seluruh pihak terkait sehingga hasilnya tidak ada yang merasa dirugikan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Kalsel Siswansyah menyampaikan belum bisa banyak berkomentar karena menyangkut regulasi dari pusat. "Kami pada dasarnya harus taat dan patuh pada asas pemerintahan yang ada," katanya.

Meski begitu terangnya aturan tersebut memang sudah ada namun belum diberlakukan dan masih akan dilakukan revisi oleh pemerintah pusat. "Ini yang kita tunggu bagaimana revisi dan perubahan itu," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner