BERITABANJARMASIN.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar mendukung disahkan Undang-undang baru tentang pemindahan Ibukota Provinsi (IKP) Kalsel ke Banjarbaru.
Disampikan Roy bahwa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga turut mendukung hal tersebut. "Kami mendukung hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel,” ucap Roy usai acara pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kalsel, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut, dengan disahkannya UU provinsi Kalsel yang baru oleh DPR RI menurutnya sangat penting terlebih sebagai landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencana, terarah, menyeluruh dan terintegritas dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurutnya banyak potensi yang bisa digali di Banua khsusnya terkait kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis, dan demografis serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional dan global.
Dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalsel dan Kalimantan Timur (Kaltim).(Fitri)
Posting Komentar