BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin akan menentukan sikap terkait pemindahan ibu kota ke Banjarbaru. Ini merespon rencana pemkot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Marnor Ali, sikap tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada 24 Maret 2022.
"Kami melihat nanti dari delapan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin, dominan menyetujui atau tidak. Itu keputusannya," ujarnya.
Hal ini menurut Matnor setelah pihaknya menerima surat dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk meminta tanggapan dewan yang diperlukan guna memperkuat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya pun akan menggelar rapat di internal Fraksi Golkar Banjarmasin untuk memutuskan terkait masalah tersebut sebelum hasilnya disampaikan di dalam rapat paripurna dewan.
"Di fraksi kami juga akan rapat, keputusan nanti itulah suara kami di paripurna nanti," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencananya Pemkot Banjarmasin akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Provinsi Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar