Capai 71 Persen, Nilai Ketaatan Wajib Pajak Banjarmasin Tinggi Secara Nasional | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 28 Maret 2022

Capai 71 Persen, Nilai Ketaatan Wajib Pajak Banjarmasin Tinggi Secara Nasional

BERITABANJARMASIN.COM - Sekitar 71 persen masyarakat Kota Banjarmasin taat pembayaran dan pelaporan pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banjarmasin, Eko Priharyanto Wibowo mengakui bahwa masyarakat Banjarmasin memiliki kepatuhan secara sukarela yang tinggi. "Sekitar Rp1,2 triliun wajib pajak Banjarmasin dari target Rp1,48 triliun di 2021," ujarnya, Senin (28/3/2022).

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, target pembayaran pajak di Banjarmasin mengalami penurunan menjadi sekitar Rp820 miliar rupiah.

Hal itu menurutnya dikarenakan pembayaran pajak tidak diterima full di kantor direktorat jenderal pajak Banjarmasin.

"Sehingga kami hanya menerima wajib pajak kalangan menengah kebawah," katanya.

Kemudian saat ini ada sekitar 18 persen atau sekitar Rp151 miliar wajib pajak yang kami telah kumpulkan.

Dimana Banjarmasin sebagai kota perdagangan sehingga menyumbang wajib pajak terbesar mencapai 27 persen.

"Dilihat dari angka mencapai 71 persen, Banjarmasin sudah termasuk memiliki ketaatan tinggi secara nasional," jelas ia.

Hal itu juga didukung dari ada sekitar 158 wajib pajak yang melakukan ketaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Diatas dari rata - rata angka secara nasional.

Apalagi lanjutnya, Banjarmasin memiliki kepala daerah yang mengajukan PPS terlebih dahulu. Sehingga menjadikan contoh bagi masyarakatnya dan wajib pajak di kota seribu sungai tersebut dinilai sangat baik. (arum/maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner