Delapan Fraksi DPRD Banjarmasin Sepakat Judicial Review ke MK Terkait Pemindahan Ibukota Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 24 Maret 2022

Delapan Fraksi DPRD Banjarmasin Sepakat Judicial Review ke MK Terkait Pemindahan Ibukota Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Delapan fraksi DPRD Banjarmasin menyatakan sepakat dengan pemkot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan ibukota Kalsel.

Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bahwa kesepakatan tersebut memperkuat legal standing pengajuan judicial review UU Provinsi Kalsel ke MK.

"Hari ini sudah dapat kesepakatan dari delapan fraksi DPRD Kota Banjarmasin, untuk ajukan judicial review," jelasnya, Kamis (24/3/2022).

Undang - Undang (baik formil maupun materil) Nomor 8 tahun 2022 di pasal 4 terkait pemindahan ibukota provinsi Kalsel tidak lagi di Banjarmasin. Pasal itu ujar wali kota dua periode ini akan dilakukan pengujian. "Untuk uji materil sendiri tidak dibatasi waktu," imbuhnya.

Hal itu lanjutnya dikarenakan partisipasi yang minim, tidak dilibatkannya kabupaten/kota dan hanya diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel ketika konsultasi publik.

Bahkan Komisi I DPRD Kalsel tidak mengetahui ketika ditanya oleh DPR RI terkait pemindahan ibukota tersebut.

Malah menyinggung pembahasan jauh kedepan, bahwa Banjarmasin akan dijadikannya gerbang utama pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. "Itu hasil kajian dari Komisi I DPRD Kalsel tentang dokumen yang ada," kata ia.

Dari hal itulah menjadi dasar bahwa ada tahapan formil yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu langkah tersebut sebagai upaya pihaknya dan masyarakat kota untuk mengembalikan nilai Banjarmasin sebagai ibukota provinsi. "Mudah - mudahan MK nantinya bisa objektif menilai akan landasan dari judicial review ini," ungkapnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner