Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. |
BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan mengapa hingga saat ini Perda Minuman Beralkohol (Minol) di Banjarmasin masih belum bisa maksimal ditegakkan.
Hal itu, menurut Ibnu masih terbentur aturan pemerintah pusat yang tidak melarang secara keseluruhan minol diperjualbelikan dengan jam tertentu. "Ya memang dilematis kita. Karena jedanya hanya satu jam di pukul 23.00 sampai 24.00," ujarnya, Selasa, (1/3/2022).
Adanya benturan antara perda dan aturan di atasnya ini membuat Banjarmasin jadi bingung untuk mengatur peredaran miras. Namun, ujar orang nomor satu di Kota Baiman itu menjelaskan sebelumnya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kota Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol itu.
Hal itu sebagai upaya pencegahan agar minol tidak bebas dijual baik di pasar modern maupun tempat yang berpotensi dijualnya minuman memabukkan itu. "Secara aturan diperbolehkan, namun di kita itu ada batasan," tegasnya.
Jangan sampai lanjutnya di minimarket menemukan minol dengan kadar tertentu. Sehingga tak sesuai dengan aturan yang ada. (arum/sip)
Posting Komentar