BERITABANJARMASIN.COM - Tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel, fokus tangani rumah tidak layak huni (RTLH) pada kawasan kumuh di 12 kabupaten.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan setiap kabupaten mendapat jatah 10 unit RTLH yang diberikan bantuan.
"Setiap satu rumah yang tidak layak huni mendapat bantuan uang tunai senilai Rp20 juta, sesuai arahan pemerintah pusat," katanya usai kegiatan rapat koordinasi (Rakor) teknis urusan perumahan dan permukiman se-Kalsel, Rabu (16/3/2022).
Untuk itu, ia mengatakan agar data usulan perbaikan RTLH dari 12 kabupaten lebih akurat dan valid agar dapat ditentukan mana saja yang masuk dalam kawasan kumuh dan mendapat bantuan perlu dilakukan rakor. "Dengan adanya rapat ini untuk menggali menyinkronkan data," ucapnya.
Adapun persyaratan yang masuk dalam kategori kawasan kumuh dan RTLH semuanya tercantum dalam peraturan gubernur (Pergub).
Ditanbahkanya, usulan perbaikan RTLH kawasan kumuh dari 12 kabupaten tidak langsung bisa di wujudkan, melainkan akan kembali dilakukan verifikasi data ulang untuk selanjutnya dari hasil verifikasi itu dapat ditentukan mana saja yang mendapatkan bantuan. (fitri/sip)
Posting Komentar