DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Perseroda PDAM | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 25 Maret 2022

DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Perseroda PDAM

BERITABANJARMASIN.COMPeraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan payung hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Persereoan Daerah (Perseroda) akhirnya disahkan.

Sebelumnya Perda ini menjalani proses yang panjang hingga dicapai kesepakatan untuk disahkan dalam rapat paripurna Kamis (24/3/2022). 

Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM dimaksud, Gusti Nanang Riduan menyampaikan, Perda tersebut memastikan dirubahnya bentuk badan hukum perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut menjadi perseroan terbatas.

Kemudian dengan dirubahnya badan hukum tersebut, maka PDAM Bandarmasih kini berganti menjadi PT Air Minum Bandarmasih Banjarmasin. "Untuk modal awal berasal dari modal pertama dulu hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 Triliun," ujar Nanang Riduan, saat membacakan draf hasil pembahasan Raperda dimaksud.

Dikatakannya, modal Perseroda tersebut berasal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sekitar Rp416 Miliar lebih dan modal dari Pemprov Kalsel sekitar Rp65,4 miliar lebih serta pemerintah pusat Rp5,4 miliar.

Sedangkan modal dalam bentuk saham yang dimiliki PDAM Bandarmasih sebelumnya juga dimiliki oleh pemerintah daerah dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin, sedang Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen dan Pusat sekitar 1 persen.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menegaskan dengan Perda yang telah disahkan itu maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Minum Bandarmasih.

Sementara, bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Kota Banjarmasin itu. "Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang yang menyatakan bahwa sebuah Perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama," ucap Ibnu Sina.

Di sisi lain, untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.

Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya mengharapkan dengan disahkannya Perda Perseroda PT Air Minum Bandarmasih tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.

"Sehingga seluruh pelanggan dan masyarakat Kota Banjarmasin mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik," terangnya. (adv)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner