BERITABANJARMASIN.COM – Sosialisasi Politik Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel, Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diadakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin (9/3/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh narasumber dari anggota Komisi I DPRD Kalsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Satpol PP dan Damkar Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya Hariyanto menyampaikan bahwa politik kebijakan adalah argumen-argumen apa yang diberikan ketika materi di perda yang mengatur tentang ketenteraman ketertiban umum dan linmas 99 persen karena memang perintah dari perundang-undangan.
“Warga banua kita ada yang merasa tidak tenteram ada gangguan dari pihak lain, merasa hidupnya tidak nyaman karena pelanggaran ketertiban dari pihak lain,merasa tidak terlindungi dari ancaman dan sebagainya, sehingga subtansinya maka dari itu Peraturan Daerah kita terbitkan," ucapnya.
M. Dian Ansyari, SH, MH Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan juga mengatakan perda sebagai payung hukum.
“Saya sangat bersyukur perda Provinsi Kalsel nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bagi satpol PP Provinsi kalsel yang mana sebagai salah satu payung hukum, alat pengatur yang sah terkait kewenangan pengaturan kerja sama penyidikan dan lain-lain, “tuturnya
H.Said, SH, LLM Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga ikut memberikan pendapat bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak diakomodir dalam sebuah pengaturan , tanpa ada pedoman, maupun akurat.
“Kami sadar ada pedoman yang mengatur ketika kita akan melakukan sebuah kebijakan maka ada aturan main, jangan sampai ketika kita melaksanakan sebuah kebijakan itu tidak ada aturan mainnya,” ucapnya. (advertorial)
Posting Komentar