Pasar Wadai Boleh Dilaksanakan, Wali Kota Ibnu Sina: Harus Taat Prokes | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 30 Maret 2022

Pasar Wadai Boleh Dilaksanakan, Wali Kota Ibnu Sina: Harus Taat Prokes

BERITABANJARMASIN.COM - Pasar Wadai di Bulan Ramdhan boleh dilaksanakan di Kota Banjarmasin selama mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama di Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa kegiatan selama bulan ramadhan boleh dilaksanakan. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan kesepakatan tersebut diambil bersama Forkopimda Kota Banjarmasin dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmend) Nomor 19 tahun 2022.

"Jadi terkait dengan pasar wadai silahkan buka tidak papa yang penting jangan sampai terjadinya kerumunan," ucapnya usai rapat koordinasi.

Kemudian ketertiban umum selama Ramadhan seperti jam operasional bioskop, restoran, cafe dan sejenisnya disesuaikan.

Terutama untuk Tempat Hiburan Malam (THM), biliar dan hal-hal yang sifatnya menganggu kegiatan ibadah selama Ramadhan di larang untuk beroperasi. 

"Hal itu kan jelas, di perda ramadhan," cetusnya.

Adapun untuk kegiatan lainnya seperti shalat tarawih, sahur on the road dan kegiatan sejenisnya yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan tidak ada larangan untuk digelar. Asalkan menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaannya berlangsung.

Apalagi saat ini Banjarmasin masih berada di PPKM level 3, sehingga tetap harus waspada dalam pelaksanaan kegiatan."Kita harapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyu," harapnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner