BERITABANJARMASIN.COM - Pemko Banjarmasin langsung memberikan pembinaan terhadap Gelandang dan Pengemis (Gepeng) yang dilaporkan salah satu warga kota kedapatan mengemis di Kawasan Pasar Sentra Antasari dengan membawa anaknya yang baru berusia 5 bulan.
Melalui Tim Satgas Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin yang diketuai oleh Hj Siti Wasilah, pembinaan dilakukan setelah berhasil ditertibkan oleh aparat dari Satpol PP Kota Banjarmasin.
Menurut Hj Siti Wasilah, penertiban tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang melarang seseorang memperalat anak kecil untuk melakukan pengemisan. “Pemerintah memang punya tugas dan itu sudah rutin dilakukan, sudah dilaksanakan selama ini penertiban, kemudian pembinaan bahkan pemberdayaan,” ujarnya, saat menjenguk Gepeng yang dilaporkan tersebut, di RSUD Sultan Suriansyah, Selasa (08/03).
Dalam Perda tersebut, menurut , perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarmasin itu juga terdapat bunyi yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di tempat-tempat umum.
Maka dari itu, untuk menyalurkan rasa kepedulian terhadap sesama, ia berharap kepada warga kota seribu sungai yang ingin membantu sesama agar dapat menyalurkannya ke lembaga-lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. “Jangan sampai ada yang kena sanksi ya karena ingin memberi, berikan bantuan pada tempatnya, berikan bantuan melalui lembaga yang betul-betul telah diakui oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan sosial,” imbaunya.(humas-setda)
Pembina Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, Hj Siti Wasilah didampingi Dinas Terkait menjelang sore tadi menjenguk Ibu Mila di Rumah Sakit Sultan Suriansyah,
Banjarmasin, Senin (07/03).(humas-setda)
Posting Komentar