Pengamat Hukum ULM: Pemindahan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru Kemungkinan Besar Dibatalkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 31 Maret 2022

Pengamat Hukum ULM: Pemindahan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru Kemungkinan Besar Dibatalkan

BERITABANJARMASIN.COM -
Tekad bulat sudah ditunjukkan Kota Banjarmasin melanjutkan gugatan UU Provinsi Kalsel. Lalu seberapa besar peluang untuk menang di Mahkamah Konstitusi?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Erfa Redhani menyampaikan, permohonan ke MK untuk menguji UU Provinsi Kalsel itu adalah langkah konstitusional yang tepat untuk di ambil oleh Pemkot Banjarmasin dan DPRD mengingat banyak desakan publik.

Kedua menurutnya pemkot dan DPRD memiliki legal standing yang sangat kuat sebagai pemohon pengujian UU di MK karena dapat dikategorikan sebagai lembaga negara. 

Apalagi pemkot dan DPRD merupakan stakeholder yang mestinya dimintai pendapat saat penyusunan UU tersebut karena salah satu materi muatannya langsung bersentuhan dengan Banjarmasin yaitu memindahkan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru. “Jelas di sini pemkot dan DPRD memiliki kerugian konstitusional,” jelas ia

Menurut pengamatannya UU tersebut hanya dapat di uji secara formil yaitu mengujinya dengan tatacara pembentukan UU yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan asas- asasnya, terutama asas keterbukaan.

“Bukan menguji secara materiil, sebab memindahkan ibukota itu open legal policy, kebijakan hukum terbuka. Sulit membuktikan pasal pemidahan ibukota di UU itu yg bertentangan UUD 1945 secara materiil,” ujarnya (30/3/2022)

UU ini menurut pengamatannya juga punya peluang besar dibatalkan oleh MK karena bisa jadi tidak “meaningful participation”. Sebab, kata dia Wali Kota Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin sebagai stakeholder representasi rakyat Banjarmasin tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukannya. 

Maksud meaningful participation itu terangnya adalah ukurannya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Kalo itu tidak pernah dilakukan, terutama pemohon merasa tidak pernah sama sekali dilibatkan, maka peluang besar dibatalkan,” katanya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner