BERITABANJARMASIN.COM - Perkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2005 tentang kegiatan ramadhan, Disporabudpar Kota Banjarmasin tunggu surat edaran.
Kepala Disporabudpar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat bersama Forkopimda terkait penetapan SE.
"Masih kami proses dan besok akan melakukan rapat dengan pihak terkait seperti tahun-tahun sebelumnya," terangnya, Senin (28/3/2022).
Dimana di dalamnya nanti berisikan aturan batasan jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan kegiatan ramadhan lainnya yang menimbulkan terjadinya kerumunan.
Termasuk larangan operasional THM (Tempat Hiburan Malam) dan tempat biliar yang termasuk dalam THM.
Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada menggelar pasar ramadhan karena tidak ada anggaran dan menghindari terjadinya kerumunan.
Namun, menyerahkan langsung ketingkat kecamatan untuk berkoordinasi langsung bersama paguyuban untuk menggelar pasar wadai ditiap kecamatan. "Agar tidak menimbulkan kerumunan jika dipusatkan satu tempat," ucapnya. (arum/sip)
Posting Komentar