BERITABANJARMASIN.COM - Menyambut bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kota Banjarmasin berupaya menegakkan Perda Ramadhan Nomor 4/2005.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan seperti tahun sebelumnya pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM). "Tetap, THM dilarang untuk beraktivitas selama bulan Ramadhan," tegasnya, Rabu (16/3/2022).
Tak terkecuali pada rumah biliar yang termasuk dalam kategori THM, yang juga diharuskan untuk tutup selama bulan puasa.
Meski ada pengecualian bagi rumah biliar yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait maupun organisasi pengelolaan cabang olahraganya untuk dijadikan tempat latihan para atlet. "Namun kita tetap terus memantau dan mengawasinya," katanya.
Untuk sanksi sendiri lanjut Muzaiyin jika kedapatan THM tetap buka, maka akan dilakukan teguran hingga penutupan usaha tersebut. Sesuai peraturan daerah yang telah lama diterapkan di kota baiman tersebut.
Sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa mentaati aturan perda tersebut, sebagai upaya saling menjaga dan menghormati dibulan suci yang merupakan bulan keagungan bagi seluruh umat muslim di dunia. (arum/sip)
Posting Komentar