BERITABANJARMASIN.COM - Aturan syarat perjalanan mudik lebaran 2022 berdampak pada meningkatnya jumlah capaian vaksinasi di Kalsel hingga mencapai 15 persen.
"Akhir Maret masih 10 persen, seminggu kemudian naik lima persen jadi 15 persen," ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Sukamto, Kamis (7/4/2022).
Dalam aturan tersebut masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran diharuskan pertama, sudah menerima vaksin booster tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR.
Kedua, wajib hasil PCR/ antigen jika baru dua kali vaksin, ketiga wajib hasil PCR negatif jika baru satu kali vaksin. "Sekarang orang melihat dari manfaat, ternyata vaksin dua bermanfaat apalagi vaksin ketiga," katanya.
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran lebih mudah tanpa harus mengeluarkan biaya untuk tes PCR/antigen. "Itu yang mendorong capaian meningkat," ujarnya. (fitri/sip)
Posting Komentar