BERITABANJARMASIN.COM - Setelah ditetapkannya sebagai Perseroda, PDAM Bandarmasih mulai mempersiapkan diri.
Seperti yang disampaikan Direktur Utama PDAM Bandarmasih bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan legalitas surat menyurat.
"Setelah disahkan perda itu, kita akan lakukan tanda tangan kedua belah pihak," terangnya, Jumat (1/3/2022)
Kemudian diusulkan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Barulah PDAM secara resmi berubah menjadi Perseroda.
Selain itu pihaknya juga mempersiapkan anggaran dasar maupun rumah tangga yang berupa peraturan tata tertib, SK Wali Kota dan SK direksi yang ikut berubah. "Menyesuaikan menjadi PT Air Minum Daerah," katanya.
Bahkan tarif air per kubik rencananya juga akan mengalami kenaikan menyesuaikan dengan tingkat dasar pembayaran pelanggan.
Kendati demikian lanjutnya, seiring kenaikan maka pihaknya juga akan melakukan peningkatan mutu pelayanan terhadap ratusan ribu pelanggan. "Karena saat ini kita lebih berorientasi terhadap profit dan pelayanan," timpalnya.
Ia pun berharap dengan disahkannya payung hukum yang menjadi landasan perusahaan air minum tersebut, bisa menambah investor masuk untuk memberikan suntikan dana tambahan. Agar pelayanan secara maksimal bisa diberikan.
Salah satunya pemeliharaan pipa besar maupun kecil, yang menelan anggaran tidak sedikit itu. (arum/maya)
Posting Komentar