Gugatan Kubu KLB Gagal Lagi, Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 28 April 2022

Gugatan Kubu KLB Gagal Lagi, Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah

BERITABANJARMASIN.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan  banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya. 

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," tegasnya.

Hal ini, kata ia, semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya KLB pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak yang menginisiasi KLB dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan selama ini, Teuku Riefky berharap mereka berhenti mengganggu Demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” tegasnya.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (rilis)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner