BERITABANJARMASIN.COM - Pemprov Kalsel menyatakan penyaluran gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi sudah membuatkan peraturan Surat Edaran (SE).
Disampaikan Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar seperti pada gas elpiji 3 kg dalam SE yang dibuat pemprov dijabarkan siapa saja yang berhak menerima, bagaimana pendistribusiannya salah satunya dengan membuat kartu kendali.
"Kita juga sudah minta pemerintah kab/kota membuat kartu kendali agar tepat sasaran memperoleh itu," ucapnya Rabu (20/4/2022).
Kemudian lanjut Roy melalui kartu kendali tersebut dapat diketahui siapa yang boleh menerima dan siapa yang tidak dengan harapan itu bisa ditegakkan dan sesuai sasaran.
Kemudian terkait BBM bersubsidi, pemerintah provinsi terangnya juga mengeluarkan SE bahkan sudah ditempelkan pada setiap SPBU-SPBU di Kalsel.
Disana tambah Roy mengatur mengenai mekanisme dan pembatasan apa saja yang diperbolehkan, ukuran mobil maupun kendaraan seperti apa dan lainnya. (maya/sip)
Posting Komentar