BERITABANJARMASIN.COM - Viralnya video adu mulut personel Satpol PP dengan pengusaha kuliner yang buka saat bulan Ramadhan turut ditanggapi Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Saat menjalankan tugasnya Personel Satpol PP pun mendapat penolakan dan protes keras. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Banjarmasin menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2005 yang melarang warung makan atau restoran buka disiang hari pada bulan Ramadhan.
Menurut Harry jika ada pihak yang keberatan atau menilai Perda Ramadhan tidak lagi layak dan perlu dilakukan revisi maka bisa saja dilakukan jika aspirasi masyarakat menginginkan demikian.
"Revisi bisa saja dilakukan dewan berdasar aspirasi dari masyarakat atau pihak yang mengharapkan revisi perda tersebut," paparnya (9/4/2022).
Lanjutnya, dari Pemkot Banjarmasin bisa melalukan upaya revisi tersebut dengan menyampaikannya ke dewan, kemudian dilakukan pembahasan setelah masuk usulan.
Tentunya, masukan tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan nanti sehingga isi didalam perda tersebut dapat benar-benar dipahami dan dipatuhi warga Kota Banjarmasin. (maya/sip)
Posting Komentar