BERITABANJARMASIN.COM - Penegakan Perda Ramadhan oleh Satpol PP didukung Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff.
Habib Ali mendukung langkah yang diambil personel Satpol PP tersebut. Ia meminta siapa saja yang tak kooperatif dan melanggar agar diberi sanksi tegas sesuai perda yang disahkan semua wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin. "Sudah jelas diatur dalam perda yang dibuat DPRD tentang kegiatan di bulan Ramadhan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Ia juga meminta Pemkot Banjarmasin mencabut izin usaha apabila benar pemilik usaha melanggar perda. "Kalau perlu diproses hukum karena telah menghalangi dan melawan petugas dalam menegakkan aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan personel Satpol PP menjalankan tugas sesuai dengan Perda Nomor 4/2005 tentang peraturan kegiatan selama Ramadhan yang dilakukan secara persuasif dan tidak arogan.
Ia menjelaskan perda itu sudah ada sejak 15 tahun lalu, sehingga menjadi aneh jika diributkan sekarang. Pemkot, ujarnya, membuka seluas-luasnya kepada masyarakat jika memang ingin perda itu dievaluasi. Dengan tatacara yang sudah ditetapkan. "Perda itu sudah ada sejak 15 tahun lalu, sepatutnya di bulan Ramadhan ini sama-sama menjaga kondusifitas," harapnya. (maya/sip)
foto: wartajakarta
Posting Komentar