BERITABANJARMASIN.COM - Obrolan kontekstual membahas polemik pemindahan ibukota Kalsel digelar di Kampung Buku, Banjarmasin Utara, Senin (18/4/2022).
Diskusi dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, DR Lukman Fadlun; Presiden Direktur Borneo Law Firm DR Muhamad Pazri; Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin, Hajriansyah; para jurnalis, seniman dan tokoh pemuda Kalsel.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, DR Lukman Fadlun menjelaskan, ada hal yang lepas pada proses disahkannya Undang-Undang Provinsi Kalsel yang berujung pindahnya ibukota ke Kota Banjarbaru. "Itu adalah partisipasi publik. Dalam prosesnya, partisipasi publik seperti tidak muncul," ujarnya.
Harusnya, kata ia, dalam RPJMD ketika difasilitasi oleh pempov sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tak menyinggung sama sekali mengenai pemindahan ibukota. "Selain historis dan yuridis, ada permasalahan teknis kajian tata kota dalam hal ini. Ini harus dipermasalahkan," jelas ia.
Presiden Direktur Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri mengungkap banyak hal yang janggal dalam proses pemindahan ibukota yang dirasa tiba-tiba. "Jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan seolah tak sesuai prosedur," paparnya.
Staf muda wali kota, Khair, juga memberikan tanggapan. Ia menilai polemik ini sudah seharusnya menjadi perhatian para pemuda di Banua. (sip)
Posting Komentar