Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada saat kegiatan Evaluasi dan Jaring Aspirasi Masyarakat terhadap Perda tersebut, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (20/04).
Ia menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin bersepakat untuk melakukan revisi terhadap Perda tersebut bersama dengan DPRD Kota Banjarmasin.
“Tadi mengerucut pada kesepakatan ini kan hanya pembicaraan dulu, revisi itu sudah menjadi seperti kesepakatan bersama, artinya semua sudah sepakat untuk revisi, dari dewan juga sudah menyampaikan tadi bahwa dari Bappemperda sudah menjadwalkan untuk revisi,” katanya.
Adapun aspek yang akan direvisi dalam peraturan tersebut, ialah Pasal 3 Ayat 1 sampai dengan 3, yang salah satunya berkaitan dengan jam buka atau operasional. “Aspek yang direvisi salah satunya tadi jam, kemudian ada usulan juga terkait dengan takeaway atau boleh makan di tempat, hampir semua sepakat tadi bahwa ini untuk yang takeaway, apalagi sekarang jamannya pesan secara online,” lanjut H Ibnu Sina.
Kemudian, pemimpin di bumi kayuh baimbai itu menegaskan, bahwa kehadiran Perda itu untuk mengatur seluruh masyarakat kota seribu sungai. “Peraturan Daerah ini ada, kemudian revisi ini ada yang nanti akan disepakati, itu bukan terkait dengan dominasi mayoritas terhadap minoritas, jadi klausul wacana terkait dengan mayoritas, minoritas itu bukan itu, peraturan ini ada untuk mengatur kita semua,” pungkasnya.(humas-setda)
Posting Komentar