BERITABANJARMASIN.COM - Pasca diresmikan sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Air Minum Bandarmasih Banjarmasin rencanakan kenaikan tarif. Rencana ini direspon oleh Pemkot Banjarmasin.
Dalam pembahasan bersama antara direksi PT Air minum dengan Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, rencana kenaikan tarif diminta harus dianalisa sebelumnya. "Tak serta merta bisa langsung dinaikkan, apalagi PDAM baru saja disahkan payung hukumnya. Perlu ada kajian mendalam, agar tidak salah nantinya," ujar Ikhsan, Jumat (8/4/2022).
Ikhsan menerangkan pertemuan tersebut membahas pembenahan perusahaan yang saat ini sudah berubah, setelah sebelumnya bernama PDAM Bandarmasih. "Perlu membuat akta pendirian agar memperkuat perda yang baru disahkan belum lama tadi," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor bahwa jika ada rencana kenaikan tarif harus disesuaikan aturan. "Jangan melenceng dari SK gubernur, tidak boleh melebihi tarif batas," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar