BERITABANJARMASIN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yang digodok DPRD Kalsel telah dilakukan finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda dimaksud, Gusti Abidinsyah mengatakan berita acara sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan (BP) Perda setelah sebelumnya dilakukan penandatangan dan kesepakatan bersama.
"Setelah ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi," ujarnya Rabu (13/4/2022).
Dewan lanjut Abidinsyah akan menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut untuk penyempurnaan isi di dalam raperda tersebut.
"Setelah ada hasilnya akan kita koreksi dan benahi lagi, kalau sudah dirasa sempurna maka akan kita tetapkan menjadi Perda," ungkapnya.
Ia pun berharap raperda ini bisa segera diparipurnakan di tahun 2022 ini juga agar aturan di dalamnya dapat segera dilaksanakan oleh stakeholder terkait sebagai pedoman dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar