BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Banjarmasin yang belum dijabat kepala dinas definitif ditanggapi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu mengatakan dalam menjalankan tugasnya dinas ini tidak masalah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Hal ini menyikapi revisi Perda 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin yang digodok DPRD setempat pada tahap selesai.
"Sebenarnya tidak perlu menunggu definitif sudah bisa, karena sudah dilantik strukturnya Plt kan ada," ujar Ibnu.
Sedangkan jika menurutnya memang harus menunggu definitif bisa sesegeranya dilakukan karena proses lelang jabatan sudah selesai. "Paling seminggu lagi lah," ucapnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Prosesnya kata Ibnu setelah lelang jabatan tinggal satu atau dua hari lagi akan disusun berdasarkan usulan persetujuan di komisi ASN. Setelah itu baru diumumkan. "Biasanya masuk tiga besar kemudian kepala daerah menentukan siapa dipilih," katanya.
Dari informasi panitia seleksi (Pansel) ujar Ibnu satu atau dua hari ini sudah menyelesaikan pekerjaannya. Ibnu juga menerangkan terkait Plt ini tidak masalah karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan definitif,karena struktur jelas dibentuk berdasar perda. (maya/sip)
Posting Komentar