BERITABANJARMASIN.COM - Wacana revisi Perda rlRamadhan oleh Pemerintah Kota Banjarmasun turut mendapat tanggapan dari pengamat hukum Kalsel.
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Erfa Redhani menanggapi hal tersebut sesuatu yang wajar.
Dimana kata dia revisi pada sebuah peraturan daerah (perda) itu merupakan hal yang wajar saja dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Termasuk menurutnya jika ada wacana perubahan terhadap perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 mengenai Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
"Jika memang ada kebutuhan di masyarakat yang mengharuskan adanya perubahan, ya tidak masalah," paparnya (6/5/2022) sore.
Meskipun begitu Erfa menekankan yang penting perlu di pastikan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Sedangkan usul perubahan revisi tersebut lanjutnya bisa melalui pemerintah kota atau melalui inisiatif DPRD kota Banjarmasin. (maya/sip)
Posting Komentar