Buang Sampah ke Eks TPS Kuripan Bisa Kena Denda Rp5 Juta! | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 11 Mei 2022

Buang Sampah ke Eks TPS Kuripan Bisa Kena Denda Rp5 Juta!

BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Kota Banjarmasin akan gelar razia yustisi bagi warga yang masih bandel membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kuripan.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari masih adanya sampah yang menumpuk di kawasan tersebut, hinggga dapat mengganggu pengguna jalan.

"Langkah ini kami ambil agar kawasan kuripan bisa terjaga," kata Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (11/5/2022).

Penegakan razia yustisi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan, kebersihan dan pertamanan. Sanksi tegas bagi pelanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta.

Mengingat masih banyak warga yang sengaja membuang, padahal telah ditentukan jadwal pembuangan sampah yakni dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. "Ini sebagai tindakan tegas, agar tidak ada lagi tumpukan sampah," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Banjarmasin, Marzuki bahwa pihaknya sudah kualahan dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap warga untuk tidak lagi membuang sampah ke TPS yang telah ditutup.

Sehingga pihaknya terus melakukan koordinasi ke Satpol PP Kota Banjarmasin, untuk menindaklanjuti dengan tegas.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Juga sudah menghimbau agar kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ditempat tersebut.

Sebab TPS sudah dipindah ke eks pasar buah, yang jauh lebih besar kapasitasnya dalam menampung sampah. "Ulun (saya) minta kesadaran Semuanya untuk bersama - sama menjaga kebersihan tidak membuang sampah lagi ke tempat itu," tutupnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner