BERITABANJARMASIN.COM - Kecelakaan menelan korban jiwa kembali terjadi antar mobil Barisan Pemada? Kebakaran (BPK) dengan pengendara motor. Kali ini berada di kawasan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan beberapa waktu lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi saat ada musibah kebakaran di Kabupaten Banjar, dimana BPK tersebut dari Banua Anyar untuk memadamkan api. "Ini sangat disayangkan sebetulnya, karena harus terjadi lagi," ujar Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan, Rabu (18/5/2022).
Budi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelatihan terhadap seluruh relawan dan BPK untuk bisa mendapatkan sertifikasi pengendara mobil pemadam.
Agar disaat menjalankan misi sosialnya para driver BPK bisa lebih terseleksi dan sebagai langkah antisipasi agar tidak lagi terjadi hal serupa. "Secepatnya kami akan laksanakan pelatihan," cetusnya.
Lantas bagaimana sanksi yang akan diberikan jika terjadi hal serupa? Budi menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Perda Damkar bisa disahkan. Kemudian akan dilanjutkan melalui perwali untuk penguatan perda tersebut.
Didalamnya banyak penekanan yang harus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan sanksi bagi anggota maupun relawan yang melanggar aturan. "Dari perda nantinya bisa lebih menegaskan sanksi," kata ia.
Selain itu, ada pengaturan juga yang ditekankan tentang jarak radius tempat terjadinya kebakaran dari BPK selama 15 menit atau penentuan zona wilayah.
Ia pun berharap kecelakaan yang menelan korban jiwa itu tidak lagi terulang. Agar keselamatan diri dan masyarakat bisa terlindungi dengan baik. (arum/maya)
Posting Komentar