Kepala Disdukcapil-KB Kalsel Jelaskan Kebijakan Nama di KTP Minimal 2 Kata | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 31 Mei 2022

Kepala Disdukcapil-KB Kalsel Jelaskan Kebijakan Nama di KTP Minimal 2 Kata

BERITABANJARMASIN.COM - Kebijakan baru mengenai pencatatan nama di KTP bertujuaan untuk memudahkan aspek penyelenggaraan pemerintahan dan aspek kemudahan pelayanan kepada masyarakat. 

Kebijakan ini berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi, berlaku sejak 21 April 2022. 

"Kebijakan ini membantu masyarakat tidak multi tafsir terhadap nama orang, sehingga perlu disederhanakan," ucap Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kalsel, Zulkifli, Selasa (31/5/2022). 

Kemudian melalui peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini diharapkan bahwa minimal dua kata. Disamping itu juga hal ini menurutnya untuk memudahkan saat pembuatan paspor yang mewajibkan nama dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter. "Bayangkan seperti aku namanya sudah terlanjur Zulkifli pasti di paspor tulisannya dobel," tuturnya. 

Sehingga, kedepannya tidak bermasalah pada keimigrasian begitu juga dengan sistem. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur memilki nama dengan satu kata tidak perlu diperbaiki, kebijakan nama dua kata ini berlaku untuk kedepan. (fitri/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner