BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin masih menunggu Pemerintah Kota Banjarmasin terkait wacana pembahasan revisi Perda Ramadhan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Dharma Sri Handayani usai dikonfirmasi, Sabtu (7/5/2022). "Kami masih menunggu dari pihak eksekutif (pemerintah kota)," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan revisi.
Tindak lanjut pemkot ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin adanya revisi terhadap perda tersebut yang mengatur jam operasional warung makan maupun tempat sejenisnya di bulan ramadhan.
Sebagaimana diketahui Perda Nomor 4/2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 mengenai Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan sudah sekitar 15 tahun lamanya diterapkan di Kota Banjarmasin. (maya/sip)
Posting Komentar