Wali Kota Ibnu Sina Jawab Keluhan Guru PPPK Terkait Pencairan Gaji | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 17 Mei 2022

Wali Kota Ibnu Sina Jawab Keluhan Guru PPPK Terkait Pencairan Gaji

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengklarifikasi keluhan Guru Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kontrak (PPPK) atas keterlambatan pembayaran gaji.

Menurut Ibnu ada mekanisme dalam pencairan gaji PPPK tersebut. Agar bisa sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. "Ini hanya soal aturan yang harus kita jalankan," ucapnya, Senin (16/5/2022).

Apalagi pemkot terus berupaya memberikan kesetaraan dan perhatian bagi ribuan tenaga honorer yang saat ini sudah berstatus sebagai PPPK. Hal itu terlihat, saat dilantiknya sebanyak 1.339 PPPK di Banjarmasin pada April 2022 lalu yang kemudian sudah menjadi bagian dari ASN pemkot.."Ini komitmen pemkot, untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK," katanya.

Pemberlakuan sama juga terjadi pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang memiliki prosedur dan aturan yang sudah ada.

Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjelaskan sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) guru PPPK yang rata-rata diterima April. Sehingga gaji pertama dibayarkan pada bulan selanjutnya yakni awal Mei. "Tidak mungkin langsung dibayar April juga," kata ia.

Sama halnya dengan THR, guru PPPK yang baru mendapatkan SPMT atau SK tidak bisa begitu saja menerima. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 bahwa acuan perhitungan untuk pemberian THR itu gaji bulan sebelumnya.

Sedangkan untuk gaji April, masih masuk dalam dana BOS yang sudah ada di masing - masing sekolah. "Mengenai gaji bulan Mei ini, sudah sampai pada tahap pemberkasan dan akan segera dicairkan," terangnya. (arum/maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner