BERITABANJARMASIN.COM - Memasuki tenggat waktu, Satpol PP Kota Banjarmasin kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 untuk warga Pasar Batuah.
Ketua Aliansi Pasar Batuah, Banjarmasin Timur Muhammad Syahrianoor menerangkan pihaknya tetap menunggu hasil gugatan yang dilayangkan warga batuah ke PTUN. "SP ketiga ini warga kami biasa-biasa saja karena proses hukum sedang berjalan," katanya.
Ia menyampaikan agar pemkot bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini sebelum melakukan pembongkaran nantinya hingga putusan keluar pada 26 Juni mendatang.
Untuk itu ia bersama 561 jiwa warga Batuah tetap tidak membongkar bangunannya. "Kami tidak berpindah sebelum putusan keluar, jadi hormatilah proses hukum yang kami minta," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan pembongkaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur usai penyampaian SP 3 itu.
Sehingga untuk tahapan selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan. "Mudah-mudahan kita mendapat arahan jelas dari pimpinan," ujarnya.
Penertiban nanti akan dilakukan sesuai dengan data bangunan yang ada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Kemudian menyediakan posko di kantor kelurahan untuk mengakomodir jika warga ada yang minta bantuan dalam proses pembongkaran mandiri. (arum/maya)
Posting Komentar