BERITABANJARMASIN.COM - Oknum ASN Pemkot Banjarmasin diduga mengonsumsi obat terlarang. Hal ini membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ingatkan sanksi tegas untuk ini.
Ibnu menerangkan informasi tersebut sudah diterimanya dan saat ini masih dalam penanganan Polresta Banjarmasin."Ini masih dalam penelusuran akan kebenaran hal itu," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Jika terbukti maka ujarnya ada mekanisme ketentuan yang tertuang dalam aturan disiplin ASN PP 53/2010. Akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi oknum tersebut.
Untuk sanksinya sendiri tergantung dari keputusan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah untuk kasus yang bersangkutan.
Pemberian sanksi pun lanjutnya, mulai dari hukuman sanksi ringan, berat, hingga pada sanksi pemberhetian kepada ASN yang melanggar. "Penurunan jabatan atau pemberhentian," tegasnya.
Wali kota dua periode ini juga menyampaikan bahwa seluruh SKPD lingkup pemkot melakukan tes urine terhadap ribuan ASN.
Untuk memastikan dan mewaspadai penggunaan obatan terlarang di kalangan abdi negara tersebut.
Ia pun mengimbau terhadap seluruh ASN untuk tidak mengambil langkah yang dapat merugikan dirinya sendiri. "Jika ada masalah bawa berdoa, jangan ke obat - obatan terlarang," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar