BERITABANJARMASIN.COM - Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Banjarmasin melanjutkan pembahasan, Kamis (2/5/2022).
Ketua Pansus, Hilyah Aulia mengatakan pembahasan ini kali kedua yang fokus membahas besaran nilai suatu bangunan yang nantinya dapat ditarik retribusinya. "Kami fokus membahas besaran nilainya, ada 23 jenis yang ditetapkan menjadi retribusi," ujarnya.
Diantaranya yang diatur dalam retribusi adalah pagar, lapangan olahraga, menara telkom rumah dan bentuk bangunan lainnya.
Menurutnya dalam raperda ini ada perbedaan dalam patokan dulu yang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Jadi ada bangunan yang dulu dihitung per meter persegi sekarang dihitung per unit dan sebaliknya," ucapnya.
Hal ini kata Hilyah sesuai dengan PP 16 tahun 2021 yang mengatur retribusi persetujuan bangunan gedung. (maya/sip)
Posting Komentar