BERITABANJARMASIN.COM - Perbaikan permohonan judicial review perkara Nomor 58 Formil dan 58 Materiil ke Mahkamah Konstitusi telah dibacakan Borneo Law Firm (BLF) dalam sidang lanjutan secara luring, Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya menunggu panggilan, kemudian dilanjutkan setelah itu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
RPH ini kata Direktur Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri dilakukan secara tertutup yang dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim.
BLF juga mengharapkan RPH hakim MK melanjutkan untuk memeriksa pokok perkara 58, 59 dan 60 secara bersama-sama.
"Sehingga terbukti cacatnya pembuatan UU Nomor 8/2022 dan putusannya mengembalikan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin," paparnya.
Sebelumnya dalam pembacaan inti judicial review materiil tersebut menegaskan pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru menimbulkan gejolak dimasyarakat dan beragam penolakan, dikaitkan dengan beberapa faktor yakni faktor historis dan kultural, sosio-geografis, adat, anggaran dan faktor pengabaian aspirasi masyarakat.
Sedangkan untuk uji formil, Pazri menguraikan ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 5 UU Nomor 12/2011 yang dilanggar yakni asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat yang pembentuk yang tepat, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan dan keterbukaan.
Agenda ini juga berbarengan setelah itu dilakukan pemkot, DPRD diwakili kuasa juga membacakan Perbaikan. Setelah itu hakim juga mengesahkan alat bukti dari P.1 s/d P.22.a JR Perkara 58 dan 59. (maya/sip)
Posting Komentar