BERITABANJARMASIN.COM - Terkait penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina buka suara.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Menurut Ibnu, bahwa tenaga outsourcing pemkot sudah dimiliki. Namun, dibandingkan outsourcing, status tenaga honorer lebih baik karena statusnya milik pemerintah kota. "Untuk tenaga outsourcing itu milik pihak ketiga," katanya, Selasa (7/6/2022).
Dari itu wali kota dua periode ini menginstruksikan ke Sekdakot Banjarmasin mempelajari aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Jika aturan tersebut mengharuskan, maka mau tidak mau pemerintah kota harus mengikuti dan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. "Jadi mulai sekarang harus harus cari perusahaan penyedia outsourcing terbaik," katanya.
Agar tambahnya, tenaga yang didapat melalui outsourcing sesuai klasifikasi dan kompeten dibidang yang dibutuhkan. (arum/maya)
Posting Komentar